(OPINI) Heboh Soal Dua Rumah Tak Layak Huni di Luwu Utara, Ini Penjelasannya

By Admin


Oleh : M. Saifullah 

JAGAD media sosial dihebohkan viralnya dua rumah warga yang sangat tak layak huni di Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

Adapun kondisi ini adalah kemiskinan ekstem.

Bicara kemiskinan ekstrem, memang terjadi diseluruh Indonesia. Bahkan angkanya mencapai 4 persen pada tahun 2021 lalu.

Lantas apa itu kemiskinan ekstrem?

Presiden Jokowi menargetkan pada tahun 2024 di Indonesia tidak ada penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem. 

Adapun penduduk yang termasuk miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki pengeluaran per kapita di bawah garis kemiskinan ekstrem. Garis kemiskinan ekstrem adalah garis kemiskinan internasional atau setara US $ 1,9 PPP per hari. Secara kasar dapat dikatakan bahwa ketika pengeluaran penduduk di bawah Rp 11.941,1 per kapita per hari maka penduduk tersebut dikatakan penduduk miskin ekstrim. Namun perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan angka rata-rata per kapita untuk semua kelompok umur yaitu bayi, balita, anak-anak, dewasa, dan lansia dimana memiliki pola konsumsi yang berbeda-beda.

Pada tahun 2021 penduduk di Indonesia masuk ke dalam kelompok miskin ekstrem sebanyak 4% sedangkan penduduk miskin sebanyak 10,14 persen.

SEMENTARA khusus di Kabupaten Luwu Utara, peresentase kemiskinan Luwu Utara pada tahun 2021 diangka 13,59 persen.

LANTAS, salah satu cara Pemerintah mengatasi Kemiskinan ekstem, menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, masyarakat dengan kemiskinan ekstrem cenderung membentuk kelompok dan tinggal di satu kawasan kumuh (slum). Karenanya, pendekatan lingkungan dengan membangun kawasan yang lebih layak huni harus dilakukan.

Itu 70 persen (kemiskinan ekstrem) berada di wilayah enclave. Wilayah kantong. Karena berada di wilayah kantong, maka penyelesaiannya harus dengan pendekatan lingkungan. Tidak bisa secara parsial orang per orang," ujar Muhadjir dilansir dari keterangan tertulis pada Kamis (28/10/2021)

Menko PMK menerangkan, tempat tinggal yang tidak layak huni, sanitasi yang kurang, dan kurangnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, menurutnya, lingkungan harus dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. 

SEBAGAI INFORMASI, pada tahun 2021 lalu upaya pengentasan kemiskinan ekstrem difokuskan pada 7 Provinsi dan diprioritaskan pada 35 Kabupaten yang telah mewakili 20 persen jumlah penduduk miskin secara nasional yang berjumlah 10,4 juta jiwa Yang berarti pada tahun 2021 ini akan mensasar 2,1 juta jiwa atau 899 ribu rumah tangga. Ketujuh provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua. Adapun anggarannya, sesuai data dari Kementerian Keuangan, anggaran terkait kemiskinan di tahun anggaran 2021 mencapai Rp.526 triliun.

OLEHNYA, pengentasan kemiskinan ekstrem di Sulawesi Selatan khususnya Luwu Utara, BELUM masuk program dari Pemerintah pusat. (*)

Penulis adalah pengamat politik dan kebijakan publik dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan (PKPK)